Jenis – jenis Bank Jenis Bank berdasarkan fungsinya : 1. Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. Bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan ( moneter ) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia 2. Bank Umum yaitu Bank yang dapat memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran 3. Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk yang lainnya. 4. Bank Umum yang khusus untuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas, pembangunan perumahan.
Jenis Bank berdasarkan kepemilikannya : 1. Bank Umum Milik Negara Yaitu Bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang. 2. Bank Umum Swasta yaitu Bank yang didirikan dan menjalankan usaha oleh golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan 3. Bank Campuran yaitu Bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di Luar Negeri 4. Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank milik Pemerintah Daerah. 5. Selain itu ada pula salah satu bank yang bersifat khusus yaitu Bank Muamalat Indonesia. BMI adalah bank yang menerapkan sistem dan operasi perbankan berdasarkan Syariah Islam.
Usaha-usaha yang di jalankan oleh BAnk Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat antara lain: 1. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dll. 2. Memberikan kredit 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. 4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Usaha-usaha yang dijalankan oleh Bank Umum antara lain: 1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI. 2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI 3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI 4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
0 Komentar