Kehadiran ekonomi syariah khususnya perbankan pada era 90an memberikan nyawa pada perekonomian di Indonesia, kerisis yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 saat semua bank tidak stabil perbankan syariah tetap kokoh. Itu adalah bukti nyata bahwa ekonomi syariah mampu dan dapat membawa Indonesia mencapai kesejahteraan. Setelah kejadian tersebut, perbankkan syariah mulai menjadi alternatif berbankan di Indonesia.
Sistem bagi hasil merupakan ciri khas tersendiri bagi perbankan syariah dan juga sebagai instrumen profitnya, berbanding terbalik dengan konvensional yang mengedepankan laba sebagai instruman profitnya yang nyata-nyata dalam islam hal tersebut dilarang. Inilah yang menjadikan perbankan syariah berbeda dari perbankan lain.
Perbankan syariah mempunyai prinsip-prinsip hukum islam yang melarang keras adanya riba dalam bertransaksi baik itu simpan pinjam atau yang lain. Dan juga larangan berinvestasi pada usaha yang berlebel haram.
Kegiatan usaha bank syariah
Sebagai unit perbankan, bank syariah mempunyai kegiatan, antara lain ;
- Penghimpin Dana (funding)
Adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Al-wadi’ah dan Al-Mudharabah. Dengan demikian penghimpunan dana pada bank syariah disesuaikan dengan prinsip yang melandasinya.
Bentuk-bentuk simpanan beredasarkan prinsip syariah,
- Giro berdasarkan prinsip Al-wadi’ah
- Tabungan berdasarkan prinsip Al-wadi’ah atau Al-Mudharabah
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip Al-Mudharabah
Prinsip Al-wadi’ah
Al-wadi’ah merupakan prinsip simpan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk diman faatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.
Prinsip Al-Mudharabah
Al-Mudharabah merupakan perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Penyaluran dana (financing)
Penyaluran dana secara jelas diatur oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip-prionsip kehati-hatian. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan asas pembiayaan yang sehat.
- Penyediaan jasa-jasa pelayanan perbankkan (bank service)
Bank syariah tidak hanya memberikan produk pendanaan, juga memberikan layanan atau fasilitas pada masyarakat agar memudahkan penguna jasa bank syariah merasa puas dan tenang untuk menggunakan jasa perbankan syariah.
Perbankan syariah adalah pilihan yang tepat sekarang dan juga masa yang akan datang. Mengapa demikian, karena jasa yang diberikan tidak akan dan tidak akan pernah merugikan nasabah juga memberikan pelayanan yang baik.
Akan tetapi kendala yang banyak kita temukan adalah kurangnya pengetahuan masyarakat akan ekonomi syariah khususnya perbangkan juga kurang memadahi fasilitas khususnya di desa-desa.
0 Komentar